Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Notaris dan BPN

Desta

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Hal paling penting setelah membeli rumah adalah mengurus balik nama sertifikat rumah, supaya rumah tersebut menjadi hak sepenuhnya. Apabila tidak langsung diurus, dikhawatirkan dapat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti misalnya sengketa.

Bukan rahasia umum lagi jika mengurus balik nama sertifikat rumah sudah pasti memakan banyak biaya, baik mengurusnya melalui notaris atau sendiri. Namun dari kedua cara tersebut, biaya paling sedikit untuk mengurus balik nama sertifikat rumah ialah dilakukan sendiri.

Meskipun proses balik nama sertifikat rumah cukup rumit apabila dilakukan sendiri. Terlebih lagi, ada banyak pihak yang harus ditemui. Oleh karena itu, tidak sedikit orang lebih sering menggunakan notaris, meskipun harus mengeluarkan banyak biaya.

Bagi sobat Jaslan yang kebetulan baru membeli rumah, kemudian ingin mengurus balik nama sertifikat rumah. Maka disarankan untuk melihat pembahasan seputar biaya balik nama sertifikat rumah terlebih dahulu, supaya mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya balik nama sertifikat rumah terbagi menjadi beberapa jenis, mulai dari biaya notaris atau PPAT, kemudian ada biaya pengecekan sertifikat sampai dengan biaya penerbitan sertifikat rumah. Untuk rincian lengkapnya, silahkan lihat penjelasan berikut.

1. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris

Jenis biaya pertama ialah pengecekan serta penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Biaya ini nantinya akan dikeluarkan di kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), atau bisa juga di kantor notaris. Namun sebelum memutuskan untuk menerbitkan AJB, alangkah baiknya jika berkonsultasi terlebih dahulu.

Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan biaya pengecekan serta penerbitan AJB lebih sesuai. Karena besarnya biaya pengecekan dan penerbitan di PPAT atau notaris berdasarkan persentase dari total nilai transaksi, yaitu 0,5% sampai dengan 1%.

Alangkah baiknya jika konsultasi tersebut dilakukan di beberapa kantor PPAT atau notaris, karena setiap kantor PPAT atau notaris memiliki biaya berbeda-beda. Untuk itu, sobat Jaslan harus lebih teliti sebelum memutuskan untuk menggunakan kantor PPAT atau notaris yang mana.

Sebelum itu sobat Jaslan juga harus mempersiapkan beberapa berkas, diantaranya sebagai berikut:

  • Sertifikat Tanah (asli)
  • KTP (pembeli dan penjual)
  • Akta jual beli rumah (dari PPAT)
  • Bukti pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Jenis biaya selanjutnya adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Pada jenis biaya ini juga akan dikenakan biaya berdasarkan persentase dari nilai rumah atau tanah sebesar 5%, kemudian dikurangi dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Biaya ini sebenarnya biaya untuk membayar pajak setelah selesai membeli rumah atau tanah. Namun untuk pembayaran pajak berikutnya tidak akan sama seperti jumlah biaya pada saat baru membeli. Karena penghitungan pajak tanah dan bangunan berbeda dengan penghitungan BPHTB.

3. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN

Biaya selanjutnya ialah biaya pengecekan sertifikat, dimana pengecekan sertifikat rumah ini dilakukan di BPN (Badan Pertahanan Nasional). Pengecekan sertifikat rumah ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari sertifikat tersebut, serta memastikan status rumah atau tanah sudah sah serta bebas sengketa.

Untuk biaya pengecekan sertifikat rumah dan atau tanah di BPN sendiri tidak dihitung menggunakan persentase, melainkan sudah ada nominal tepatnya, yaitu sebesar Rp 50.000. Biaya tersebut nantinya diberikan setelah proses pengecekan sertifikat rumah selesai dilakukan.

Besarnya biaya pengecekan sertifikat tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BPN. Namun untuk perubahan biaya tersebut tidak akan terlalu berbeda jauh dari biaya yang telah disebutkan diatas.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya terakhir ialah biaya balik nama. Untuk mengetahui biaya balik nama sertifikat rumah dapat dihitung menggunakan rumus nilai tanah x luas tanah / 1.000 + Biaya Pendaftaran. Jadi, semakin luas tanah yang dibeli, maka akan semakin besar biaya balik nama yang perlu dikeluarkan.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Sedangkan untuk sobat Jaslan yang ingin balik nama sertifikat rumah warisan, seperti misalnya ingin balik nama sertifikat rumah orang tua menjadi atas nama sendiri. Maka besarnya biaya balik nama tersebut cukup dengan menghitung beberapa biaya balik nama sertifikat rumah diatas, mulai dari biaya pengecekan sertifikat rumah, penerbitan AJB di PPAT atau notaris sampai dengan balik nama.

Setelah mengetahui setiap jenis biaya balik nama sertifikat rumah, maka tinggal dijumlahkan semuanya. Maka akan ditemukan total biaya balik nama yang harus dibayarkan. Apabila ingin mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah secara lengkap, silahkan simak pembahasan berikutnya.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Agar lebih mudah mengetahui biaya balik nama sertifikat rumah, maka harus mengetahui cara menghitungnya terlebih dahulu. Sebagai contoh, sobat Jaslan baru membeli rumah dengan nilai Rp 280.000.000, lantas berapa besarnya biaya balik nama atas sertifikat rumah dengan total nilai pembelian tersebut?

1. Biaya AJB

Pertama-tama ialah menghitung jenis biaya pengecekan dan penerbitan AJB. Anggap saja besarnya biaya tersebut sebesar 1%, berdasarkan kesepakatan dengan PPAT atau notaris. Sehingga akan didapatkan biaya sebesar 1% x Rp 280.000.000 = Rp 2.800.000.

2. Biaya BPHTB

Selanjutnya menghitung biaya BPHTB, dengan biaya sebesar 5% x harga tanah. Misalnya harga tanah tersebut Rp 1.000.000 per m2, dengan luas tanah adalah 200 m2. Sehingga akan ditemukan harga tanah sebesar 200 x 1.000.000 = Rp 2.000.000.

Selanjutnya harga bangunan sebesar Rp 800.000, dengan luas bangunan 100 m2, maka akan ditemukan nilai bangunan tersebut adalah 100 x 800.000 = Rp 80.000.000. Sehingga total nilai penjualan rumah dan tanah tersebut adalah Rp 280.0000.

Sedangkan untuk biaya BPHTB dihitung dengan cara 5% x total pembelian rumah – nilai tidak kena pajak, sehingga ditemukan biaya BPHTB sebesar 5% x 200.000.000 = Rp 10.000.000.

3. Biaya BPN

Sedangkan biaya pengecekan sertifikat rumah di BPN sudah memiliki nominal tetap, sesuai penjelasan diatas, yaitu Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama

Seperti penjelasan sebelumnya, biaya balik nama dihitung berdasarkan dari harga rumah / 1.000 + biaya pendaftaran. Untuk biaya pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp 50.000, sehingga akan ditemukan total biaya Rp 280.000.000 / 1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp 330.000.

Sehingga total biaya balik nama sertifikat rumah di PPAT atau notaris tinggal menjumlah seluruh biaya diatas, yaitu Rp. 2.800.000,00 + Rp. 10.000.000,00 + Rp. 50.000,00 + Rp. 330.000,00 = Rp. 13.180.000,00.

Siapa Yang Menanggung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Setelah mengetahui besarnya biaya balik nama sertifikat rumah di notaris atau PPAT, mungkin sobat Jaslan ada pertanyaan seputar siapa yang menanggung biaya balik nama tersebut? Seluruh biaya tersebut tentunya dibebankan kepada orang yang telah membeli rumah atau tanah.

Terkecuali sobat Jaslan membeli rumah dari developer, seperti misalnya membeli perumahan. Maka biaya balik nama bisa ditanggung oleh developer. Akan tetapi harga pembelian rumah tersebut biasanya akan jauh lebih mahal dibandingkan jika sobat Jaslan mengurus sendiri balik nama sertifikat rumah tersebut.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah Notaris

Apabila sobat Jaslan ingin mengurus sendiri proses balik nama sertifikat rumah tersebut, maka perlu mengetahui prosedurnya secara lengkap terlebih dahulu. Prosedur balik nama sertifikat rumah di notaris atau PPAT diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Pengecekan Sertifikat

Pertama-tama ialah melakukan pengecekan sertifikat rumah, proses pengecekannya berada di kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional). Setelah sertifikat rumah dinyatakan sah dan tidak ada permasalahan, maka dapat dilanjutkan ke prosedur selanjutnya.

2. Validasi Pajak

Prosedur selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak, yaitu BPHTB seperti penjelasan diatas. Setelah pembayaran pajak dinyatakan selesai, maka tinggal dilanjutkan ke PPAT atau notaris sesuai dengan pilihan masing-masing.

3. Penerbitan AJB

Langkah terakhir ialah pengecekan dan penerbitan AJB. Hal ini dapat dilakukan melalui PPAT atau notaris seperti penjelasan sebelumnya, sobat Jaslan bisa memilih sendiri. Setelah AJB berhasil diterbitkan, maka proses balik nama sertifikat rumah telah selesai.

Kesimpulan

Pada dasarnya, mengurus balik nama sertifikat rumah di notaris atau PPAT memiliki biaya kurang lebih sama, hal tersebut bergantung pada hasil konsultasi atau negosiasi. Oleh karena itu, sangat jarang orang membeli rumah dan ingin langsung balik nama surat, karena biaya mengurusnya sangat banyak.

Dengan ini berakhir sudah pembahasan mengenai biaya balik nama sertifikat rumah notaris dari Jaslan.co.id, mudah-mudahan saja pembahasan mengenai biaya diatas dapat memberikan banyak manfaat dan dijadikan sebagai referensi bagi sobat Jaslan semuanya.

Ketika sobat Jaslan berencana ingin merenovasi rumah, sebaiknya perhitungkan rencana anggaran biayanya terlebih dahulu. Jika ingin lebih menghemat budget pembangunan, sebaiknya gunakan jasa sewa molen kami.

Pasalnya, Tim Jaslan sering menawarkan beberapa promo menarik seperti potongan harga untuk penyewaan molen dalam jumlah ataupun jangka waktu tertentu.


Editor: Ari Prasetyo | Penulis: Desta

Bagikan:

Desta

Desta adalah seorang penulis yang sudah berkecimpung di Dunia Blogger 10 Tahun dan kini masih aktif menangani beberapa website salah satunya Jaslan.co.id

Tinggalkan komentar