UMR Purwokerto dan Semua Wilayah Jawa Tengah Terbaru 2024

Bayu Kurniawan

UMR Purwokerto
UMR Purwokerto, Source Image: Jaslan.co.id

UMR Purwokerto – Selaku Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana, telah resmi mengumumkan Upah Minimum Regional atau UMR Purwokerto Tahun 2024. Di mana, UMR terbaru kota tersebut ditetapkan sebesar Rp 2.195.960.

Kenaikan UMR Purwokerto sebesar Rp 77.837. Jika dibandingkan dengan UMR Purwokerto Tahun lalu, yakni sebesar Rp 2.118.123.

Kenaikan UMR Purwokerto ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/ 57 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023, berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/243/HI.01.00/XI/2023 juga mendasari penetapan UMR Purwokerto. Isi surat tersebut tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Data Kondisi Ekonomi serta Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum 2024.

Keputusan UMR Purwokerto Terbaru

Penetapan UMR Purwokerto 2024, memperhatikan inflasi provinsi, nilai alfa serta pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota. Nilai alfa ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Penggunaan data dalam perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, berdasarkan data dari lembaga berwarna, yakni BPS,” ujar Pj Gubernur Jawa Tengah, Bapak Nana Sudjana.

Gaji UMK Purwokerto berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMR, guna melindungi pekerja, supaya tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila salah satu perusahaan melanggar peraturan tersebut, maka bisa dikenai sanksi sesuai kebijakan yang tertulis.

Kebijakan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih. Diberlakukan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menerapkan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pengusaha melanggar penetapan gaji UMR Purwokerto,Banyumas dan sekitarnya. Maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan Gaji UMUR Purwokerto terbaru merupakan keputusan bersama antara seluruh Pemkab Banyumas, pengusaha, Pemprov Jawa Tengah, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan daftar UMR Purwokerto 2024 tersebut, lalu dibahas oleh Dewan Pengupahan. Sebelum kemudian diusulkan kepada Bupati Banyumas serta disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Keputusan Gubernur Jateng terkait gaji UMK Purwokerto 2024 mulai berlaku Tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang terdaftar di daerah Kabupaten Banyumas.

UMR Terbaru Purwokerto dan Wilayah Jawa Tengah

Jika dibandingkan dengan wilayah Jawa Tengah lainnya, UMR Purwokerto terbaru tidak terlalu jauh berbeda. Misalnya dengan Kabupaten Cilacap yang memiliki upah minimum sebesar Rp 2.479.106.

Lalu upah minimum Kabupaten Purbalingga Rp 2.195.571, Kebumen 2.121.947, Banjarnegara Rp 2.038.005, Brebes Rp 2.103.100 dan Tegal Rp 2.191.161.

Untuk perbandingan saja, berikut merupakan daftar lengkap Upah Minimum Regional seluruh kabupaten atau kota di Jawa Tengah dari terendah ke tertinggi:

  • Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  • Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  • Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  • Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  • Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  • Kabupaten . Brebes: Rp 2.103.100
  • Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  • Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  • Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  • Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  • Kota Magelang: Rp 2.142.000
  • Kab. Pemalang: Rp 2.156.000
  • Kab. Wonosobo: Rp 2.159.175
  • Kab. Pati: Rp 2.190.000
  • Kab. Tegal: Rp 2.191.161
  • Kab. Purbalingga: Rp 2.195.571
  • Kab. Banyumas: Rp 2.195.690
  • Kab. Sukoharjo: Rp 2.215.482
  • Kota Tegal: Rp 2.231.628
  • Kab. Klaten: Rp 2.244.012
  • Kab. Boyolali: Rp 2.250.327
  • Kota Surakarta: Rp 2.269.070
  • Kab. Karanganyar: Rp 2.288.366
  • Kab. Magelang: Rp 2.316.890
  • Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  • Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  • Kab. Batang: Rp 2.379.702
  • Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  • Kab. Jepara: Rp 2.450.915
  • Kab. Cilacap: Rp 2.479.106
  • Kab. Kudus: Rp 2.516.888
  • Kab. Semarang: Rp 2.582.287
  • Kab. Kendal: Rp 2.631.573
  • Kab. Demak: Rp 2.761.236
  • Kota Semarang: Rp 3.243.969

Upah Minimum Kabupaten Banyumas pada Tahun 2024 ditetapkan naik sekitar 8 persin. Dengan nilai UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.118.123, maka UMK Tahun 2024 kemungkinan mencapai angka Rp 2.287.572.

Menurut data di atas, daerah lain di Barlingmascakeb, UMK Banyumas tergolong tinggi, walaupun masih di bawah UMR Cilacap. Tercatat di Provinsi Jawa Tengah, UMK Banyumass memasuki ranking 8 untuk besaran upah minimum.

Besaran UMK ditentukan pemerintah berdasarkan batasan minimum, sehingga apabila ada perusahaan membayar di atas ketentuan, maka sangat disyukuri oleh pekerja, ujar Tasroh selaku Kepala DinakerkopUKM, Banyumas.

Kesimpulan

Dengan adanya data di atas diketahui bahwa UMR Purwokerto Tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar 8 persen. Di mana tadinya Rp 2.118.123 sekarang menjadi Rp 2.195.960.

Keputusan tersebut, memperhatikan inflasi provinsi, nilai alfa, serta pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota. Yang mana, penetapan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 Tahun.

Tujuannya untuk melindungi pekerja, agar tidak dibayar di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila perusahaan atau pengusaha melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan kebijakan yang tertulis.

Bagikan:

Tinggalkan komentar